Tampilkan postingan dengan label kutipan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kutipan. Tampilkan semua postingan

Perdebatan yang Tak Berujung

Minggu, 06 Desember 2009


SEJAK diselenggarakan pertama kalinya pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Ujian Akhir Nasional (UAN), telah menjadi perdebatan yang tak kunjung usai oleh pihak-pihak yang merasa berkepentingan.

Tak terhitung pula banyaknya argumen yang disampaikan oleh pendukung maupun penolak UAN-yang belakangan berubah nama menjadi Ujian Nasional (UN).

Pengamat pendidikan Lukman Hakiem menuturkan, penolak UN berpandangan, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, hak untuk menentukan kelulusan peserta didik ada pada pendidik.

Sebab, guru sebagai pengajar, tentunya lebih tahu evaluasi peserta didiknya. Sementara pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, UN digagas oleh mantan Wapres Jusuf Kalla.

Saat itu, pemerintah menginginkan adanya standar nasional. Tujuannya adalah untuk mengukur kualitas peserta didik.

“Belakangan, UN menjadi penentu utama kelulusan siswa, meski secara tersurat, tidak tercantum dalam aturan. Sebab dalam peraturan pemerintah, UN hanyalah salah satu syarat kelulusan,” paparnya.

Yang terjadi berikutnya adalah, banyak peserta didik yang cemerlang prestasinya, kemudian gagal meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi karena yang bersangkutan tak lulus UN. “Ada kasus, siswa yang sudah diterima di Universitas Oxford Inggris, gagal karena dia tidak lulus UN,” ujarnya.

Tidak hanya itu, setiap tahun, selalu saja muncul permasalahan seputar UN. Hal itu tak lepas karena pihak yang pro dan kontra UN tetap pada pendiriannya. Dari semuanya itu, murid sebagai peserta didiklah yang paling menderita.
“Setiap pelaksanaan UN, murid selalu menjadi terhukum.

Padahal, ketidaklulusan itu bukan selalu disebabkan karena murid itu bodoh. Sebab, bisa saja pengajarnya memang tidak bagus dan sarana prasarana sekolahnya yang kurang memadai,” imbuhnya.

Dia menemukan di sejumlah daerah, ada sekolah yang tidak memiliki laboratorium IPA atau Bahasa Inggris. Tak heran bila siswa di sekolah tersebut kesulitan mendapat nilai bagus dalam dua mata pelajaran tersebut.
“Bagaimana mau memenuhi standar nasional kalau masih ada sekolah yang yang belum standar,” kritiknya.

Meski dia melihat kebijakan UN tersebut terkesan dipaksakan, tetapi dirinya mengaku tidak menemukan bukti bahwa pelaksanaan UN hanya sekadar proyek.

Namun dia mencatat, sejumlah praktisi pendidikan yang awalnya “anti” UN, belakangan justru menjadi pendukung saat menjadi pejabat di Depdiknas.
Tak kunjung usainya perdebatan, juga membuat sejumlah elemen masyarakat yang menolak UN menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para penggugat mengungkapkan, pelaksanaan UN tidak sesuai fakta di lapangan.

Pada Mei 2007, gugatan tersebut dikabulkan oleh PN Jakpus. Para tergugat yang terdiri atas Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, dinilai telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak-anak.

Kemudian, PN Jakpus memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia , sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut.

Langkah Konkrit

PN Jakpus juga memerintahkan kepada para tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN. Lalu pada butir berikutnya, PN Jakpus memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional.

Atas putusan tersebut, pemerintah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun pada Desember 2007, banding yang diajukan juga ditolak. Selanjutnya, pemerintah mengajukan kasasi, yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 14 September 2009.

Tak pelak, putusan MA tersebut menimbulkan reaksi beragam. Bahkan sejumlah kalangan berpendapat, belum standarnya kualitas guru, sarana prasarana, akses informasi dan langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi bagi korban UN, menjadi dasar penghapusan UN.

Tak kurang Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi berpandangan, legitimasi pelaksanaan UN telah rontok. Bahkan jika 2010 UN tetap dilaksanakan, hal itu dinilainya sebagai contoh buruk kepatuhan hukum dari menteri pendidikan nasional.

“Pemerintah bisa saja ngotot melaksanakan UN. Tetapi karena banyaknya kecurangan dalam pelaksanaannya serta adanya putusan MA tersebut, legitimasi UN telah rontok,” kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Bahkan menurutnya, jika UN tetap dilaksanakan, maka masyarakat akan semakin mencibir hasil UN. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, membantah dalam putusan MA tersebut terdapat pelarangan terhadap pelaksanaan UN.

Terlebih, tidak ada permohonan terkait dengan penghapusan UN. Menurutnya, majelis hakim kasasi MK menolak kasasi yang diajukan pemerintah dan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. “MA tidak pernah melarang pelaksananaan UN. Namun MA memerintahkan agar pelaksanaan UN diperbaiki,” ucapnya.

Dengan dasar itu pula, Wakil Ketua Komisi X Hakam Naja menganggap UN 2010 tetap kredibel dilaksanakan.

Sebab menurut Hakam, hingga saat ini belum ada putusan hukum tetap pasca putusan MA, yang diikuti dengan rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pemerintah.

“Pelaksanaan UN 2010 tetap sah dan kredibel, selama belum ada putusan hukum tetap. Apalagi proses hukum masih berjalan dengan adanya rencana pengajuan PK oleh pemerintah,” kata politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai pelaksana UN juga berpendapat demikian. Sebab, tidak ada satu pun kalimat dalam putusan MA yang secara eksplisit menolak penyelenggaraan UN.

Anggota BSNP Mungin Edi Wibowo menegaskan, salah satu tugas BSNP yang tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, adalah menyelenggarakan UN. Dengan berpedoman pada hal itu, keliru bila tahun 2010 BSNP tidak menyelenggarakan UN.

“Kalaupun UN dihapus, maka PP mengenai hal itu harus diubah terlebih dahulu. Selama belum ada putusan penghapusan, maka BSNP akan tetap menyelenggarakan UN. Kami tidak berani melanggar amanat PP,” tegasnya.(Saktia Andri Susilo-76)
(Dikutip dari Harian Suara Merdeka Senin, 7 Desember 2009)
READ MORE - Perdebatan yang Tak Berujung

UN dan Mutu Pendidikan


PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan para penggugat disambut meriah dengan berbagai demo penolakan ujian nasional (UN) oleh masyarakat. Penolakan UN mendapatkan legitimasi hukum dengan putusan kasasi tersebut.
Sejak awal UN memang sudah mengundang penolakan berbagai pihak terutama para guru. Menurutnya, UN harus di kesampingkan sebagai syarat kelulusan seperti dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 72 Ayat (1) poin 4.
Namun pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa tahun ini ujian sekolah tetap dilakukan. Menurut mendiknas, Ujian Nasional bukan satu-satunya syarat kelulusan siswa. Ditegaskan bahwa untuk menentukan kelulusan harus memenuhi empat kriteria yakni pertama, menyelesaikan seluruh proses belajar-mengajar.
Kedua, lulus berkaitan dengan moral akhlak maupun administrasi. Ketiga, lulus ujian sekolah. Dan keempat, lulus Ujian Nasional. Tahun ini nilai UN ditetapkan minimal rata-rata 5,5, tapi boleh ada angka 4 dari salah satu mata pelajaran yang di UN-kan. Pernyataan Mendiknas itu tetap dijawab dengan demo penolakan UN di berbagai daerah. Nampaknya menolak lebih gampang daripada menyiapkan diri dengan baik untuk menempuh UN.
UN sejatinya dimaksudkan untuk menjadi salah satu jangkar peningkatan mutu pendidikan melalui pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Namun sayangnya di lapangan banyak penyimpangan mulai dari penyimpangan pemahaman konsep tentang hakikat UN, hingga hakikat kelulusan yang menghalalkan segala cara. Atas kondisi tersebut itulah yang terjadi UN bukan sebagai jangkar peningkatan mutu pendidikan, melainkan justru menjadi sumber keterpurukan.
Bencana itu mulai mengancam hakikat pendidikan nasional mana kala UN diposisikan sebagai penentu kelulusan, sehingga sekolah dan guru yang tidak siap dengan kondisi ini terpaksa menempuh jalan pintas dengan drill, dalam try out, bekerja sama dengan lembaga bimbingan belajar dan bahka ada yang sampai membentuk tim sukses dan beberapa kabupaten menolak kehadiran Tim Independen pemantau UN demi menjaga kesuksesan kecurangan yang mereka skenariokan untuk menyiasasti UN di daerahnya.
Kini bahkan ketika pemerintah tidak lagi menjadikan UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan, toh telanjur sekolah, guru, siswa dan masyarakat menolaknya. Terlepas dari kurang sempurnanya penyelenggaraan UN, jika dicermati, penolakan itu juga menandakan lemahnya kesiapan sekolah, guru, siswa, dan masyarakat untuk menghargai budaya mutu dalam bidang pendidikan. Sekolah yang sudah memiliki kesadaran mutu tidak terlalu risau dengan UN karena mereka bisa menghadapi UN dengan sukses, namun sekolah kategori ini jumlahnya sangat kecil dibanding sekolah yang budaya mutunya masih lemah. Mereka inilah yang gigih menolak.
Tapak Historik
Ujian nasional bukanlah hal yang baru. Sejak 1945-1971 kita sudah melakukan Ujian Negara. Ujian sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah baik penyiapan bahan, pelaksanaan, maupun penetapan kelulusan. Dampaknya, kelulusan rendah, banyak kritik masyarakat, tidak ada seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mutu lulusan tinggi. Sistem ini lantas diperbaiki dengan Ujian Sekolah 1971-1983; Ujian sepenuhnya dilakukan oleh sekolah baik penyiapan bahan, pelaksanaan, maupun penetapan kelulusan. Tidak ada batas lulus; dampaknya kelulusan hampir 100 persen, masih diperlukan seleksi lagi ke jenjang lebih tinggi, mutu rendah, banyak kritik masyarakat. Sistem ini akhirnya diperbaiki dengan Ebtanas (1983-2002).
Dalam sistem ini dikenal kombinasi PQR, di mana nilai akhir atau kelulusan adalah P (nilai semester satu) + Q ( nilai semester dua) + 3R (nilai ebtanas murni). Hasilnya banyak terjadi mark up nilai P dan Q oleh guru atas restu kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan. Semua peserta lulus, anak rajin atau anak malas, anak pandai atau anak bodoh semuanya lulus.
Pada saat itu, benar-benar tidak ada penjaminan mutu, bahkan kewibawaan pendidikan di titik nadir demikian pula kewibawaan guru. Quality control dan quality assurance tidak ada. Efek negatif Ebtanas adalah tidak memotivasi siswa belajar lebih giat dan prestatif; tidak memotivasi guru untuk mengajar dan mendidik dengan lebih bersungguh-sungguh, tidak menumbuhkan budaya mutu dan tradisi berkompetisi untuk mencapai keunggulan bangsa, memberikan pendidikan yang semu.
Penolakan UN bukan semata-mata soal landasan yuridis yang salah satu pasalnya menyebut kewenangan meluluskan siswa ada pada guru. Alasan empiris yang kasat mata sejatinya adalah masih lemahnya kesiapan sekolah dan kesiapan guru untuk bekerja lebih bermutu. Artinya standar performance guru memang masih jauh dari mutu yang syaratkan untuk bisa meluluskan murid dengan standar kelulusan sesuai standar UN. Lihat saja kinerja mereka para guru yang sudah lulus sertifikasi juga masih jauh panggang dari api.
Rendahnya kinerja guru tidak lepas dari penyiapan guru saat masih di LPTK ada guru-guru yang direkrut dari LPTK beneran dan ada juga guru yang direkrut dari LPTK abal-abal yang proses perkualiahannya tanpa ada kontrol mutu. Rekrutmen guru kita juga kental nuansa politik ketimbang nuansa akademik. Lihat demo para guru bantu, guru honorer untuk menjadi CPNS adalah indikasi rekrutmen guru bukan berbasis pertimbangan akademis melainkan lebih dilandasi kebijakan politik.
Celakanya, mereka ini lebih asyik menuntut hak-haknya sebagai PNS ketimbang sadar diri atas kewajibannya sebagai guru profesional untuk terus bergulat meningkatkan kemampuan profesionalnya. Kecurangan dalam sertifikasi, manipulasi dalam pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkat adalah jalan pintas yang dilakukan guru untuk mendapat hak kesejehteraannya. Akankah mereka bisa dituntut untuk mengajar lebih bermutu? Di tangan guru-guru yang rendah komitmen moralnya, rendah tanggung jawab profesionalnya maka UN menjadi momok yang harus ditolak.
Di samping rendah kinerja profesional guru, sisi lain yang menjadi penyebab rendahnya mutu pendidikan di sekolah adalah manajemen sekolah. Umumnya, manajemen sekolah masih belum melakukan model penjaminan mutu yang kokoh dan terukur; dalam kondisi guru yang tidak siap dan kinerjanya masih rendah ditambah dengan manajemen sekolah yang belum nenerapkan sistem penjaminan mutu berkelanjutan maka penolakan UN adalah jalan pintas yang bisa dirasionalisasikan dengan dalih apa pun apalagi sekarang ada putusan MA yang bisa melegitimasi penolakan itu. Menyerahkan kembali standar kelulusan kepada guru jelas bukan hal yang bijak jika kita melihat sejarah manipulasi nilai P dan Q oleh para guru di era Ebtanas.
Padahal dari sisi yuridis penyelenggaraan UN sebagai salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan sudah cukup kuat. UU Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 11: Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi masyarakat tanpa diskriminasi; Pasal 35: Ada 8 Standar Nasional Pendidikan, dua di antaranya: Standar Kompetensi Lulusan; dan Standar Penilaian Pendidikan. Pasal 58 Ayat (1): Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (Internal Evaluation); Pasal 58 Ayat (2): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan (External Evaluation).
PP tentang Standar Nasional Pendidikan; Pasal 63; Ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. Penilaian oleh pendidik; b. Penilaian oleh satuan pendidikan; dan c. Penilaian oleh Pemerintah. Pasal 66 Ayat (1): Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusaan secara nasional dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Dari perspektif di atas UN masih layak dilanjutkan dengan berbagai perbaikan teknis, di sisi lain dibarengi dengan peningkatan mutu kinerja guru dan manajemen sekolah yang berbasis peningkatan mutu berkelanjutan.
Perbaikan mutu kinerja guru dan manajemen sekolah merukan dua ujung tombak peningkatan mutu pendidikan yang mendesak harus dilakukan. Berbagai kekurangan fasilitas dan sarana prasarana sejatinya bisa diatasi dengan manajemen sekolah yang baik ditambah dukungan dana investasi dan dana pengembangan pendidikan dari pemerintah pusat.

Penjaminan Mutu Pendidikan
Upaya pemerintah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan semakin serius dan tidak bisa ditawar lagi dengan diterbitkannya Permendiknas No 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Permendiknas No 63 Tahun 2009 memberikan arahan yang jelas tentang penjaminan mutu pendidikan. Ada dua hal utama yang harus dilakukan untuk penjaminan mutu pendidikan yakni pertama, melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), kedua; melakukan Monitoring Sekolah Oleh Pemerintah Daerah (MSPD).
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) untuk melakukan pemetaan mutu sekolah oleh pihak sekolah sendiri secara jujur dan transparan sehingga dapat ditemukan akar permasalahan yang dihadapi dalam penjaminan mutu pendidikan, selanjutnya bisa dirumuskan rekomendasi atau langkah nyata dalam penjaminan mutu pendidikan. Evaluasi Diri Sekolah merupakan langkah proaktif untuk mengeliminasi ketidakjujuran sekolah dalam menempuh evaluasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah. Bukan rahasia lagi bahwa banyak sekolah melakukan manipulasi data dan fakta saat menghadapi tim asesor badan akreditasi sekolah. Melalui EDS hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi.
Adapun Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) merupakan perwujudan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan sesuai dengan UU Otonomi Daerah sehingga pemerintah daerah dituntut mampu melakukan monitoring yang terkait dengan penjaminan mutu sekolah. Patut dicatat saat ini masih banyak pemkab/pemkot yang tidak memiliki sistem baku tentang penjaminan mutu pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Untuk bisa melakukan penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan pemerintah telah menugaskan kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di 30 provinsi untuk mendampingi dan memfasilitasi sekolah dan pemerintah kebupaten/kota dalam melaksanakan penjaminan mutu di sekolah. LPMP dibekali dengan berbagai kemampuan teknis operasional dann kerangka konseptual dalam penjaminan mutu pendidikan.
Dimulai dari pemetaan kualitas pembelajaran di sekolah, kualitas kepemimpinan kepala sekolah dan pengawas sekolah sampai pada penningkatan kemampuan guru dalam menyusun karya ilmiah, penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan sekolah. Semuanya sudah disiapkan di LPMP yang menjadi persoalan adalah apakah para bupati/wali kota, DPRD kepala dinas pendidikan kabupaten/kota memiliki good will dan political will untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya. (76)
—Dr Nugroho MPd, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Semarang.
READ MORE - UN dan Mutu Pendidikan

Workshop Kewirausahaan di SMK

Sabtu, 05 Desember 2009

Jakarta, - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh membuka Workshop Pendidikan Kewirausahaan di SMK,...Gedung A lt.3 Depdiknas, Jakarta, Senin (30/11/2009) sore.Dalam sambutannya, Mendiknas mengatakan, “syarat untuk menjadi seorang entrepreneur haruslah tahan banting menghadapi berbagai macam persoalan. Agar bisa tahan banting maka seseorang harus dapat memenej diri dengan potensi kemampuan psikologis yang dimilikinya. "Kalau syarat ini saja tidak dipenuhi tidak akan bisa jadi entrepreneur, syarat yang paling pokok tahan banting. Kalau belum dibanting saja sudah pecah tidak usah jadi entrepreneur, " katanya.Hadir pada acara Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Depdiknas Suyanto, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dir.PSMK) Joko Sutrisno, pengusaha Bob Sadino, pakar marketing Hermawan Kartajaya, dan 159 Kepala SMK se Indonesia."seorang entrepreneur harus memiliki pola pikir yang terbuka. Orang itu harus mampu melihat di luar dari dirinya. Kemampuan lain yang harus dimiliki, kata Mendiknas, adalah berpikir secara fleksibel. "Fleksibel itu bukan berarti lepas dari jalur. Tidak akan keluar dari jalur, tetap di jalur," katanya.Untuk lebih sempurna lagi, lanjut Mendiknas, seorang entrepreneur harus dibekali dengan kemampuan teknis. Dia mencontohkan, jika seseorang ingin mengembangkan wirausaha di bidang elektronika maka minimal dia paham tentang prinsip-prinsip elektronika. Jika seseorang ingin mengembangkan wirausaha di bidang agro maka dia pun juga harus mengetahui prinsip-prinsip agro. "Intinya ada minimum teknical skill yang terkait dengan lingkup yang mau dikembangkan kewirausahaannya itu," katanya.Mendiknas menambahkan, seorang entrepreneur bukan untuk memenuhi dirinya sendirinya semata. Wirausaha, kata Mendiknas, pasti ada interaksi dengan masyarakat luar dan ada interaksi dengan dunia disiplin yang berbeda. "Tidak ada ceritanya seorang itu dikatakan wirausahawan entrepreneur kelas dunia, tapi dia membuat sendiri, dipakai-pakai sendiri. Itu bukan tipe wirausaha," ujarnya.Mendiknas mengemukakan, kebijakan pendidikan baik yang tertuang di dalam program 100 hari kerja Depdiknas maupun Rencana Strategis (Renstra) lima tahun ke depan memberikan ruang untuk pendidikan yang mampu mendorong kewirausahaan. "Itu adalah sesuatu hasil introspeksi dan refleksi dari sekian panjang perjalanan dunia pendidikan kita. Ternyata ada slot yang belum tergarap, sehingga sayang slot itu (kewirausahaan) kalau tidak digarap dengan baik," katanya.Dirjen Mandikdasmen Depdiknas Suyanto melaporkan, pada workshop yang akan diselenggarakan selama tiga hari ini membahas berbagai penajaman program implementasi kewirausahaan di SMK agar seperti yang diprogramkan oleh Presiden yaitu tercapai kesinambungan relevansi antara pendidikan dengan dunia kerja. "Workshop kewirausahaan ini bertujuan untuk mendiseminasikan berbagai peraturan baru yang berkaitan dengan program kewirausahaan SMK dan menggalang kemitraan dengan industri dan juga berbagai informasi antara kepala SMK tentang pengembangan kewirausahaan, " katanya.Pakar marketing Hermawan Kartajaya memandang tepat jika kewirausahaan itu dikembangkan di SMK. Lulusan SMK, kata dia, setelah lulus maka dia bisa langsung bekerja dan jadi entrepreneur atau dapat juga melanjutkan ke jenjang sarjana (S1). "SMK itu harusnya lebih advanced," katanya.Selain kewirausahaan, lanjut Hermawan, siswa SMK juga perlu dibekali dengan kemampuan marketing. "Entrepreneurship itu semangatnya, marketing itu strateginya, " katanya. -Sidiknas-Sumber : diknas.go.id
READ MORE - Workshop Kewirausahaan di SMK

Guru Non-PNS Perlu Perhatian

Jumat, 04 Desember 2009


JAKARTA - Meski penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2009 mengenai tambahan penghasilan bagi guru PNS Rp 250.000 per bulan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak melupakan guru non-PNS.

”Saya mengapresiasi langkah pemerintah yang terus berusaha meningkatkan kesejahteraan guru. Itu memang penting dan harus diprioritaskan. Namun harus diingat, guru non-PNS juga perlu diperhatikan,” kata anggota Komisi X DPR M Hanif Dhakiri, kemarin.

Dia menyatakan tak semua sekolah swasta dalam keadaan baik. Banyak yang masih memprihatinkan, baik prasarana dan sarana maupun kesejahteraan guru.

”Mereka tak boleh didiskriminasi karena dalam UU tentang Guru dan Dosen ditegaskan soal hak dan kewajiban yang sama antara guru PNS dan non-PNS. Jangan lupa, tugas dan beban mengajar guru swasta juga sama dengan guru PNS,” ujarnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai guru non-PNS merasa dibedakan. Dia mencontohkan, subsidi tunjangan fungsional untuk guru non-PNS Rp 200.000 per bulan, misalnya, masih banyak dikeluhkan sebagai janji yang belum diwujudkan.

”Padahal, semestinya cair per tiga bulan. Namun peningkatan kesejahteraan guru tak serta merta meningkatkan kualitas proses dan keluaran pendidikan. Profesionalisme guru juga tak begitu saja tercipta lantaran tambahan tunjangan tersebut,” tandas dia.

Karena itu, dia mendesak pemerintah melakukan terobosan.
Langkah terobosan itu untuk terus meningkatkan mutu guru, memperbaiki prasarana dan sarana sekolah secara merata, mengembangkan kurikulum yang merangsang kreativitas dan inovasi siswa, serta mengembangkan skema pembiayaan pendidikan yang makin murah dan terjangkau.

”Dari sana kita berharap keluaran pendidikan dapat diandalkan bagi pembangunan bangsa di tengah iklim dunia yang makin kompetitif,” ujar dia.(H28-53)
( Dikutip dari Suara Merdeka hari Kamis, 03 Desember 2009 )
READ MORE - Guru Non-PNS Perlu Perhatian

2010, Peserta UN SMA/MA Disilang

Sabtu, 14 November 2009

INTEGRASI UN DAN SNMPTN
SEMARANG - Dalam ujian nasional (UN) 2010 SMA/MA,
peserta akan disilang antarsekolah.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, menyatakan penerapan sistem silang antarsekolah telah diberlakukan bagi pengawas ujian yang berasal dari kalangan guru pada penyelenggaraan sebelumnya.
READ MORE - 2010, Peserta UN SMA/MA Disilang

UN-SNMPTN Integral Memicu Kecurangan

UJIAN NASIONAL
SEMARANG - Sekretaris PGRI Provinsi Jawa Tengah, Muhdi MH, menilai pengintegrasian ujian nasional (UN) dan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) tak memperbaiki, justru memperburuk dunia pendidikan. Itu terutama berkait dengan pelaksanaan ujian yang selama ini diwarnai banyak kecurangan.

”Besar kemungkinan penggabungan itu memicu lebih banyak kecurangan,” kata dia.
READ MORE - UN-SNMPTN Integral Memicu Kecurangan

Sertifikasi Guru Tidak Tepat Sasaran

Kamis, 12 November 2009

SERTIFIKASI TDK TEPATSOLO, KOMPAS.com - Sertifikasi guru yang bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Guru yang telah lolos sertifikasi ternyata tidak menunjukkan peningkatan kompetensi yang signifikan.
”Dari kajian yang dilakukan, ternyata motivasi para guru mengikuti sertifikasi umumnya terkait aspek finansial, yaitu segera mendapat tunjangan profesi,” kata Prof Dr Baedhowi, MSi dalam pidato pengukuhan guru besar Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/11). Baedhowi adalah guru besar ke-188 di UNS Solo.
Dalam Rapat Senat Terbuka UNS yang dipimpin Rektor UNS Dr dr Much Syamsulhadi, SpKJ (K), Baedhowi—yang kini menjabat Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional—membawakan pidato berjudul ”Tantangan Profesionalisme Guru pada Era Sertifikasi”.
Sertifikasi guru yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu sekaligus kesejahteraan guru sasarannya bisa menjangkau 2,7 juta guru. Namun, hingga saat ini baru sekitar 500.000 guru yang lolos sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.
Sebuah kajian untuk mengetahui kompetensi guru pascasertifikasi, yang dilakukan Baedhowi dan Hartoyo (tahun 2009), menunjukkan motivasi guru untuk segera ikut kompetensi bukanlah semata-mata untuk mengetahui tingkat kompetensi mereka, tetapi yang lebih menonjol adalah motivasi finansial.
Alasan finansial
Motivasi yang sama ditemukan Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas ketika melakukan kajian serupa di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat tahun 2008. Kajian ini melibatkan responden 2.600 guru yang belum mengikuti sertifikasi dan 2.600 guru yang telah mengikuti sertifikasi.
”Meskipun alasan mereka bervariasi, secara umum motivasi mereka mengikuti sertifikasi ialah finansial,” kata Baedhowi.
Alasan para guru mengikuti sertifikasi, antara lain, agar mendapat tunjangan profesi, segera mendapat uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, tunjangan untuk biaya kuliah, biaya pendidikan anak, merenovasi rumah, dan membayar utang.
”Tujuan utama sertifikasi untuk mewujudkan kompetensi guru tampaknya masih disikapi guru sebatas wacana,” ujarnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa sertifikasi saja tidaklah cukup sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru. Meski telah dinyatakan lulus sertifikasi dan telah menerima tunjangan profesi, bukan berarti guru telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan undang-undang.
”Ini bukan masalah, melainkan tantangan bagi guru,” kata Baedhowi.
Untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional, pascasertifikasi perlu ada upaya sistematis, sinergis, dan berkesinambungan yang menjamin guru tetap profesional.
Ditanya pers tentang banyaknya guru yang membeli gelar atau ijazah sarjana tanpa melalui pendidikan di perguruan tinggi yang terakreditasi, Baedhowi menyatakan prihatin. Ia menegaskan, ijazah yang diragukan atau tidak jelas akan ditertibkan dan tidak bisa masuk dalam penilaian untuk sertifikasi. (SON)
(Dikutip dari Kompas Jum’at, 13 Npember 2009)
READ MORE - Sertifikasi Guru Tidak Tepat Sasaran

7 Karakter Sekolah Sukses

DATA SISWAApakah Anda Yakin Mampu Membangun Iklim Sekolah yang Positif?
Sesungguhnya apa yang disebut dengan sekolah sukses? Salah satu ukurannya adalah pencapaian nilai yang tinggi saat kelulusan.. Mereka mencapai kemampuan membaca, menulis, berhitung, memecahkan masalah, berpikir kreatif dan analitis, dan yang terpenting: mereka belajar untuk belajar!

Ukuran selanjutnya, adalah pencapaian yang melebihi target sekolah yang setara. Di AS, selama tahun 1980 dan 1990-an, banyak penelitian mengidentifikasi karakteristik sekolah sukses (atau efektif). Deskripsinya dapat Anda cermati sebagai berikut:

1. Kepemimpinan yang kuat. Sekolah sukses memiliki pemimpin yang menghargai pendidikan dan melihat diri sendiri sebagai pemimpin pendidikan, bukan sebagai manajer atau birokrat. Dia memantau kinerja setiap orang di sekolah, Guru-staf-murid dan dirinya sendiri. Pemimpin seperti ini memiliki visi sekolah sebagai lingkungan belajar dan senantiasa membuat langkah penting untuk kemajuan.

2. Pengharapan yang tinggi. Para Guru di sekolah sukses memiliki pengharapan yang tinggi pada siswa. Guru-guru ini sangat yakin, bahwa semua siswanya dapat belajar, dan mereka memberitahukan hal ini melalui pengharapan yang realistis dan tinggi.

3. Menekankan pada kemampuan dasar. Selain pencapaian akademis, tentu saja konsep diri dan nilai nilai kehidupan adalah kemampuan dasar yang harus dicapai oleh semua siswa.

4. Lingkungan sekolah yang teratur. Lingkungan yang menyenangkan dan aman sebagai tempat yang kondusif untuk mengekspresikan diri. Guru memiliki kedisiplinan mengajar.

5. Evaluasi proses belajar yang sistemik, sering dan ajeg. Proses belajar siswa selalu dipantau. Ketika muncul kesulitan, segera dicari jalan keluarnya.

6. Memiliki tujuan. Semua elemen sekolah merasa dituntun oleh visi kesuksesan yang jelas sebagai tujuan yang akan dicapai.

7. Pertemanan dan rasa memiliki komunitas. Semua pihak yang ada di sekolah merasakan gairah kesuksesan. Mereka berdedikasi menciptakan lingkungan bukan hanya terbatas pada kemajuan siswa, melainkan menciptakan pertumbuhan dan perkembangan profesionalisme pribadi.

Hasil penelitian ini memang dilakukan bukan di Indonesia. Namun kesuksesan dan efektifitas berlaku universal, mestinya poin di atas segera dapat dirinci menjadi program sekolah yang terkonsep. Coba lakukan rapat terbatas untuk menyesuaikan dengan iklim di sekolah Anda. Kemudian pampangkan secara jelas sebagai publisitas sekolah yang keren.
Kini Anda menjadi yakin, bahwa sekolah yang Anda kembangkan sedang membentuk karakter sekolah yang sukses. TG

Sumber: Menjadi Seorang Guru, Forrest W Parka, Indeks, edisi ke 7.
READ MORE - 7 Karakter Sekolah Sukses

Mendiknas: Tak Perlu Ada Pro-Kontra

Senin, 09 November 2009

MENDIKNASJAKARTA-Menanggapi persoalan yang terus berkembang seputar penggabungan UN dan SNMPTN, Mendiknas Mohammad Nuh menyatakan tidak perlu ada pro kontra.

Alasannya, hakikat penggabungan itu adalah integrasi sistem pendidikan di Indonesia.

“Tema besar pendidikan adalah integrasi sistem dari dasar-menengah dengan sistem pendidikan tinggi. Syarat integrasi itu adalah pengakuan dari capaian pendidikan sebelumnya,” kata Nuh usai mengikuti pelantikan tiga kepala staf angkatan di Istana Negara, kemarin.

Dia mengatakan, masih belum sempurnanya pelaksanaan UN itulah yang akan disempurnakan. Paling tidak, ujarnya, secara konsep sudah tidak ada masalah.
“Sedangkan pelaksanaannya, menunggu perbaikan yang sudah kita laksanakan. Sehingga, penggabungan UN-SNMPTN tidak perlu menjadi pro dan kontra.

Sebab, penggabungan itu merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dan temanya bukan hapus-menghapus UN,” tuturnya.
Mendiknas menambahkan, penggabungan itu merupakan konsekuensi logis dari sistem yang terus diperbaiki.

“Tidak usah di-pro-kontra-kan, karena kalau sudah terintegrasi, otomatis hasil UN bisa untuk masuk perguruan tinggi,” tandasnya.

Dia menegaskan, bila UN 2010 sudah berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan teknis, maka pada 2011 integrasi UN-SNMPTN bisa dilakukan.
Yang jelas, lanjutnya, semua itu dilakukan secara bertahap. “Insya Allah tidak ada yang kontra,” tukasnya. (H28-45)
(Dikutip dari Suara Merdeka, Selasa, 10 Nopember 2009)
READ MORE - Mendiknas: Tak Perlu Ada Pro-Kontra

Untuk bangkitkan minat baca, Perahu antarpulau Karimunjawa agar dilengkapi buku bacaan

Sabtu, 07 November 2009

BACA BUKUUpaya untuk menumbuhkan budaya baca di Kabupaten Jepara terus dilakukan. Di antaranya adalah meningkatkan kualitas dan fasilitas perpustakaan di sekolah dasar. Kondisi perpustakaan yang masih kurang bagus dalam kualitas dan fasilitas, serta pengelolaannya membuat masyarakat tidak tertarik untuk membaca. Di tingkat SD, anak-anak lebih suka bermain daripada membaca di perpustakaan sekolahnya.
READ MORE - Untuk bangkitkan minat baca, Perahu antarpulau Karimunjawa agar dilengkapi buku bacaan

SNMPTN Dihapus, Ujian Nasional Harus Dibenahi Dulu

Jumat, 06 November 2009

MENDIKNASJAKARTA, KOMPAS. com - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri diharapkan bisa dihapus pada tahun 2012 karena seleksi masuk perguruan tinggi negeri diintegrasikan dengan ujian nasional. Namun, sebelum pola ini diterapkan, pelaksanaan ujian nasional harus dibenahi terlebih dahulu
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Jumat (6/11), saat menyampaikan Program 100 Hari Menteri Pendidikan Nasional mengatakan, polemik masalah ujian nasional (UN) ini tak akan pernah selesai. Selalu ada pro dan kontra.
”Daripada membahas perbedaan pandangan, akan jauh lebih baik jika berkonsentrasi pada upaya membuat UN lebih baik dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Untuk menjamin hasil UN dapat menjadi bahan penilaian ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN), Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia akan terlibat aktif sejak awal penyusunan soal, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan UN. Kehadiran PTN pada dasarnya ikut melengkapi dan menyempurnakan proses UN sehingga tidak ada lagi kecurangan-kecurangan. ”Jika hasil UN bisa dipercaya, tidak ada alasan bagi PTN untuk menolak integrasi ini,” kata Nuh.
Tidak langsung
Jika hasil UN dapat dipercaya, kemungkinan besar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) akan dihapuskan pada tahun 2012. Namun, Ketua Umum SNMPTN 2009 Haris Supratno menegaskan bahwa SNMPTN tidak bisa langsung hilang, tetapi akan dilakukan bertahap.
”Benahi dulu pelaksanaan UN. Harapannya 2010 hasil UN, khususnya SMA, bisa dipercaya. Jika sudah bisa dipercaya, tentu tidak ada alasan untuk menunggu sampai tahun 2012. Lebih cepat lebih baik,” kata Haris, yang juga rektor Universitas Negeri Surabaya itu.
Wacana integrasi sistem pendidikan ini sudah disosialisasikan sejak 2008 dan kalangan rektor PTN telah sepakat melaksanakan ”bebas SNMPTN 2012”. Untuk mencapai target itu, rektor PTN di seluruh Indonesia akan mengawasi titik-titik rawan kecurangan, seperti pencetakan hingga distribusi soal. Selain itu, para rektor pun akan membantu guru membuat soal-soal UN. (LUK)
(Dikutip dari Kompas, hari Sabtu, 7 Nopember 2009)
READ MORE - SNMPTN Dihapus, Ujian Nasional Harus Dibenahi Dulu

Integrasi UN dan SNMPTN Menuju "Titik Terang"

INTEGRASI UN DAN SNMPTNJAKARTA, KOMPAS.com - Ide dijadikannya hasil UN sebagai salah satu penilaian SNMPTN kiranya semakin "terang", hanya saja masih membutuhkan upaya serius pemerintah dan berbagai pihak terkait, terutama soal kredibilitasnya.
Wacana tersebut dikemukakan oleh Ketua Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Haris Supratno di sela paparan program 100 hari kerja Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), di Jakarta, Jumat (6/11), oleh Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh.
READ MORE - Integrasi UN dan SNMPTN Menuju "Titik Terang"