Guru Non-PNS Perlu Perhatian

Jumat, 04 Desember 2009


JAKARTA - Meski penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2009 mengenai tambahan penghasilan bagi guru PNS Rp 250.000 per bulan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak melupakan guru non-PNS.

”Saya mengapresiasi langkah pemerintah yang terus berusaha meningkatkan kesejahteraan guru. Itu memang penting dan harus diprioritaskan. Namun harus diingat, guru non-PNS juga perlu diperhatikan,” kata anggota Komisi X DPR M Hanif Dhakiri, kemarin.

Dia menyatakan tak semua sekolah swasta dalam keadaan baik. Banyak yang masih memprihatinkan, baik prasarana dan sarana maupun kesejahteraan guru.

”Mereka tak boleh didiskriminasi karena dalam UU tentang Guru dan Dosen ditegaskan soal hak dan kewajiban yang sama antara guru PNS dan non-PNS. Jangan lupa, tugas dan beban mengajar guru swasta juga sama dengan guru PNS,” ujarnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai guru non-PNS merasa dibedakan. Dia mencontohkan, subsidi tunjangan fungsional untuk guru non-PNS Rp 200.000 per bulan, misalnya, masih banyak dikeluhkan sebagai janji yang belum diwujudkan.

”Padahal, semestinya cair per tiga bulan. Namun peningkatan kesejahteraan guru tak serta merta meningkatkan kualitas proses dan keluaran pendidikan. Profesionalisme guru juga tak begitu saja tercipta lantaran tambahan tunjangan tersebut,” tandas dia.

Karena itu, dia mendesak pemerintah melakukan terobosan.
Langkah terobosan itu untuk terus meningkatkan mutu guru, memperbaiki prasarana dan sarana sekolah secara merata, mengembangkan kurikulum yang merangsang kreativitas dan inovasi siswa, serta mengembangkan skema pembiayaan pendidikan yang makin murah dan terjangkau.

”Dari sana kita berharap keluaran pendidikan dapat diandalkan bagi pembangunan bangsa di tengah iklim dunia yang makin kompetitif,” ujar dia.(H28-53)
( Dikutip dari Suara Merdeka hari Kamis, 03 Desember 2009 )

0 komentar:

Posting Komentar