Sertifikasi lewat Portofolio Disoal

Jumat, 30 Oktober 2009

SERTIFIKASISOLO - Sertifikasi guru melalui uji portofolio yang selama ini berlangsung dinilai tak efektif meningkatkan kinerja guru dalam pembelajaran. Sebab, mereka yang langsung lulus tersebut justru tak mendapat wawasan baru dalam mengoptimalkan potensi peserta didik.

Karena itu, Forum Komunikasi Dewan Pendidikan (FKDP) se-eks Karesidenan Surakarta mendesak uji portofolio dihapuskan. “Bukan tanpa alasan kami mengusulkan hal itu.

Namun itu merupakan masukan dari masyarakat yang melihat kinerja guru pemegang sertifikat profesi tak meningkat. Sama saja dengan sebelum menerima sertifikat. Ini kan percuma,” ujar Sekretaris FKDP Drs Suwarto MPd, Jumat (23/10).

Padahal, kata dia, mereka sudah mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Belum lagi FKDP menerima banyak laporan bahwa ada indikasi kecurangan dalam memenuhi berkas-berkas portofolio tersebut.

“Ada sejumlah laporan bahwa ada di antara mereka yang ’membeli’ sertifikat. Jadi mereka tak pernah mengikuti seminar atau pelatihan tersebut, tetapi bisa mendapat pengakuan sertifikat untuk menambah nilai portofolio. Kalau awalnya saja sudah tidak jujur, lalu bagaimana kelanjutannya?”

Melalui PLPG

Dia mengusulkan sertifikasi dilakukan melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama 90 jam dan berlaku untuk seluruh peserta. Selama ini, PLPG hanya diberlakukan bagi para guru yang tak lulus uji portofolio.

“Dalam PLPG, para guru mendapat banyak wawasan dan ilmu baru tentang inovasi pembelajaran. Jadi mereka bisa lebih efektif dalam menyampaikan materi pelajaran. Kalau lulus portofolio, mereka cukup puas atas pencapaian tersebut. Mereka juga tak mendapat informasi baru soal pembelajaran,” tandas dia.

Dalam waktu dekat, ujar dia, usulan tersebut akan dibawa ke dinas pendidikan di enam kabupaten dan satu kota di eks-Karesidenan Surakarta. Selain itu forum juga akan menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta Menteri Pendidikan Nasional. (J6-53)
( Dikutip dari Suara Merdeka hari Senin, 26 Oktober 2009 )

0 komentar:

Posting Komentar